
MADIUN (Lenteratoday) - Seorang santri berinisial RD (24) dari Pondok Pesantren di Kudus, Jawa Tengah terpaksa diamankan ke Polres Kabupaten Madiun. Pasalnya dia ditangkap setelah kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Djami Djahrul Arifiyyah di Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Rabu (11/10/2023).
Menurut Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kabupaten Madiun, Iptu Johan, mengatakan bahwa pelaku berpura-pura menawarkan kalender. “Usai diamankan, warga membawa pelaku ke Polsek Kare. Kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Johan, Kamis (12/10/2023).
Kejadian bermula saat pelaku bersama 7 orang santri lainnya melakukan perjalanan dari Kudus menuju Surabaya dengan mengendarai transportasi umum. Untuk menutupi kebutuhan hidup selama perjalanan para santri ini menawarkan kalender seharga 20.000 rupiah ke rumah-rumah warga yang dilaluinya.
"Pada saat istirahat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp 195 ribu," ungkap Iptu Johan.
Atas aksi kejahatanya itu RD dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya kurungan penjara 7 tahun. (*)
Repoter : Wiwiet eko prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi