
MALANG (Lenteratoday) - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik (parpol) kembali ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang, Kamis (16/11/2023). Ini bukan kali pertama dilakukan penertiban jelang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di akhir November 2023 mendatang. Sayangnya, hingga kini masih banyak yang menyalahi aturan lokasi dan tata cara pemasangan.
"Jadi APS ini menyalahi aturan karena banyak dipasang dengan memaku atau mengikat di pohon, tiang listrik, di trotoar, taman dan juga fasilitas umum (fasum) lainnya. Sehingga kami bersama Bawaslu Kota Malang selaku tim penindak, bersama TNI-Polri dan OPD terkait. Mulai hari ini, 16 November sampai hari Sabtu besok akan melakukan penertiban APS dan bahan kampanye," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, ditemui usai penertiban APS di salah satu titik Kota Malang, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan penertiban ratusan APS ini, telah didasarkan atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang. Yang sebelumnya, diawali oleh adanya surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penertiban APS milik parpol pada 30 Oktober 2023 lalu.
"Dalam surat tersebut, disebutkan 14 hari diberi waktu. Jadi sejak surat itu diedarkan oleh Bawaslu provinsi ke partai politik, dikasih waktu 14 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Sehingga saat ini sudah selesai masa waktunya untuk penertiban," terang Rahmat.
Sementara itu, penertiban reklame yang dilakukan saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Pasalnya, Rahmat juga menyebutkan bahwa saat ini masih belum memasuki pada tahapan masa kampanye, sehingga penertiban APS masih mengacu pada perda tersebut.
Sementara itu, dalam pantauan di lokasi, APS yang ditertibkan termasuk reklame yang berisi gambar-gambar calon legislatif yang bakal berlaga pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Baik di tingkat DPRD Kota Malang, DPRD Provinsi Jawa Timur maupun di tingkat DPR-RI.
Selain itu, juga terdapat APS yang berisi gambar dari tokoh-tokoh parpol yang akan diusung pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres). Seperti Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Prabowo Subianto.
"Yang lebih disayangkan, selain pemasangan APS yang tidak tepat hingga terkesan mengganggu pemandangan kota, ada beberapa reklame yang kondisinya sudah rusak. Namun meskipun rusak tetap terpasang. Nah kalau rusak begini, siapa yang mau membongkar, apakah pihak yang memasang, tentu petugas yang melakukan pembongkaran," jelas Rahmat.
Di sisi lain, pada penertiban kali ini, Rahmat menjelaskan bahwa pihak Satpol PP Kota Malang telah memetakan titik-titik reklame atau APS parpol yang dinilai menyalahi aturan. Disebutkannya, kurang lebih ada sebanyak 300 APS yang menyalahi aturan. Sedangkan berdasarkan data dari Bawaslu Kota Malang, kurang lebih terdapat 700 APS yang menyalahi aturan.
"Itu tersebar hampir merata di lima kecamatan se Kota Malang," imbuh Rahmat. Sementara ini penertiban difokuskan pada reklame isidentil. Sedangkan untuk reklame permanen, masih akan diperdalam terkait perijinan media reklamenya," pungkas Rahmat.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati