21 April 2025

Get In Touch

Kantor Pajak Hari Ini Mulai Buka Layanan Tatap Muka

Kantor Pajak Hari Ini Mulai Buka Layanan Tatap Muka

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KementerianKeuangan resmi membuka kembali layanan tatap muka Senin (15/6) hari ini.Pembukaan kantor pajak ini tetap menjalankan protokol kesehatan, termasukmemastikan jarak aman.

"Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjagaprotokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman, sehingga jumlah wajib pajakyang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugaspelayanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu YogaSaksama.

Berdasarkan keterangan resmi DJP, layanan tatap muka initidak berlaku untuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pelaporan SPTyang sudah wajib e-filing, permintaan surat keterangan fiskal, dan permintaanvalidasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs resmiwww.pajak.go.id.

Selanjutnya aktivasi EFIN dilakukan melalui email kantorpelayanan pajak (KPP), lupa EFIN dilakukan melalui email KPP, live chat padasitus resmi DJP atau kring pajak di 1500200, dan akun Twitter @kring_pajak.Lalu mengenai VAT refund dapat dilakukan melalui email KPP yang melayani VATrefund.

Hestu mengatakan petugas KPP yang akan melayani masyarakatatau wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker,face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontakfisik seperti berjabat tangan.

Adapun wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat memintakonsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melaluiemail, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untukbimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situsweb DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuaidengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung. Alamat KPPberikut alamat email, nomor telepon, dan nomor telepon seluler untuk pesaninstan dapat dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja.

"Masyarakat atau wajib pajak yang mengunjungi KPPdiharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritaskesehatan," ungkapnya.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.