
KEDIRI(Lenteratoday)-Program Koper Pengantin (Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara) Pemkot Kediri mengishbat nikah 5 pasangan yang belum memiliki dokumen resmi negara, Jumat (24/11/2023).Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan terus mendeteksi kasus-kasus serupa.
Pernikahan pasangan tersebut dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Jumat (24/11/2023). Dan selanjutnya pernikahan mereka sudah tercatat pada pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Dispendukcapil.
Sebelum memulai ishbat nikah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono terlebih dahulu membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, dijelaskan pentingnya dokumen nikah dan kependudukan, terlebih bagi wanita dan anak.
"Secara aturan negara suatu perkawinan itu harus tercatat, untuk menghindari dampak-dampak yang akan timbul ke depan dalam kepengurusan adminduk atau program-program pemerintah,"jelasnya.
Mandung menegaskan satu-satunya bukti sah perkawinan adalah buku nikah bagi muslim atau akta perkawinan bagi non-muslim. Maka dari itu, penting ada pengesahan bagi pasangan pengantin secara negara.
Adapun prosedur dalam kepengurusan ishbat nikah juga dijelaskan Mandung, mulai dari kepengurusan di penetapan dari Pengadilan Agama, permohonan buku nikah di KUA dengan membawa hasil penetapan hingga kepengurusan adminduk di Dispendukcapil.
"Prosedur pengurusan ini memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, paling tidak 2 minggu. Tapi melalui program ini, prosedur semakin mudah dan cepat selesai. Kalau dokumen-dokumen sudah siap, 1 hari ishbat nikah langsung terselesaikan dengan dokumen pernikahan dan adminduk berupa KK dan KTP,"terangnya.
Mandung juga mendukung dan mendorong Dispendukcapil terus mengecek dan mendeteksi pernikahan yang belum tercatat agar tidak ada lagi pernikahan belum tercatat di Kota Kediri.
"Memang masalah perkawinan tidak terdaftar ini, bisa disebabkan beberapa kendala seperti pembiayaan, keadaan yang mendesak ataupun hal penting lain. Kelima pasang ishbat nikah pada hari ini, pasti juga demikian. Untuk itu sudah menjadi tugas Pemkot Kediri membantu dan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan ishbat nikah melalui Program Koper Pengantin,"ujarnya.
Dalam mensukseskan program ini Pemkot Kediri bekerjasama dengan Baznas, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kemenag, KUA, Kelurahan dan Kecamatan.
Sementara itu, Plt. Kadispendukcapil Kota Kediri, Samsul Bahri menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Wali Kota Kediri dan Pengadilan Agama Kota Kediri untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen sah pernikahan, yang kemudian diwujudkan dalam program koper pengantin.
Samsul mengungkapkan pihaknya hingga saat ini masih menyisir dan memilah antara pernikahan yang belum terdaftar atau tidak lengkap data."Pernikahan belum terdaftar itu bukan berarti pernikahan mereka tidak sah. Ada banyak sebab kenapa pernikahan belum terdaftar, bisa karena belum lengkap data saat perekaman atau hal lain,"ungkapnya.
Melalui program Koper Pengantin ini, Samsul berharap dapat menyelesaikan satu demi satu, secara bertahap pengantin yang belum terdaftar. Serta dengan kegiatan ini, program Koper Pengantin bisa semakin dikenal masyarakat.
"Kami tidak menunggu puluhan atau ratusan orang untuk di ishbat, tapi siapa yang sudah siap data kita selesaikan terlebih dahulu. Dengan action yang cepat, kami berharap program ini juga segera tersosialisasikan dengan cepat pada masyarakat,"tegasnya.
Di kesempatan yang sama, salah satu pengantin yang mengikuti ishbat nikah, Imam Khoiri mengaku senang dan terbantu dengan program Koper Pengantin. Imam bersama istri rencana memang ingin segera mengajukan ishbat nikah di Pengadilan Agama, namun masih belum sempat.
"Belum sempat kami mendaftar, kami mendapatkan info dari kelurahan tentang program Koper Pengantin ini. Melihat kesempatan ini, kami segera mendaftar dan Alhamdulillah kami bisa ikut ishbat nikah pada hari ini,"ujar pengantin laki-laki warga Kelurahan Semampir ini.
Imam bercerita dia dan istri belum mendaftarkan pernikahan mereka pada 2022 lalu dikarenakan batasan usia pengantin, dimana istri Imam baru berusia 18 tahun saat mereka melangsungkan pernikahan. Imam berharap Koper Pengantin ini bisa terus berlanjut dan membantu lebih banyak pasangan pengantin yang belum mendaftarkan pernikahannya.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor:widyawati