
JOMBANG (Lenteratoday) - Pemkab Jombang melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (23/11/2023).
Sosialisasi guna mengedukasi masyarakat bertujuan menekan peredaran cukai rokok ilegal serta menambah pengetahuan dan wawasan peserta tentang ketentuan perundang undangan di Bidang Cukai ini dibuka Pj Bupati Jombang Sugiat.
Acara dihadiri langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo; Forkopimda Jombang, serta segenap pejabat di pemkab dan peserta sosialisasi. Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutan menyatakan dukungan untuk bersinergi melaksanakan program gempur rokok Ilegal.
Menurutnya sosialisasi adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi masyarakat serta menggugah kesadaran tentang bahaya rokok ilegal kepada seluruh masyarakat. Karena rokok yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (rokok ilegal) dapat merugikan negara.
"Saya dukung sinergi Pemkab Jombang dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri ini bersama sama segenap Forkopimda hingga tiga pilar desa. Demi penegakan hukum di Kabupaten Jombang, masyarakat perlu memahami ketentuan perundang-undangan cukai dan penerapan di kehidupan sehari-hari,” ujar Sugiat.
“Masyarakat harus memahami betul apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenali sehingga ketika dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindari dan memilih rokok legal yang aman," imbuhnya.
Kepada peserta sosialisasi, Sugiat meminta kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal diikuti dengan baik. "Semoga saudara sekalian bisa mendapatkan wawasan menyeluruh tentang cukai, serta kita semua mampu bersama-sama memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini" kata Sugiat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergitas juga dukungan Pemkab Jombang termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang dalam program gempur rokok ilegal.
"Rokok Ilegal harus kita tangani dengn kolaborasi. Mudah mudahan makin banyak masyarakat memahami dan memiliki kepedulian agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan memilih yang legal. Dengan semakin banyak masyarakat mengkonsumsi rokok legal, tentu makin banyak Dana Bagi Hasil Cukai yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," tutur Sunaryo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan Pemkab Jombang akan terus mendukung pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.215/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dikatakan, pemkab Kabupaten Jombang tahun 2023 ini mendapatkan dana dari hasil cukai legal, yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, pemberian sembako, juga bantuan langsung tunai.
"Dan Sosialisasi terkait Ketentuan Perundang Undangan Bidang Cukai kali ini melibatkan Kapolsek, Danramil, kepala desa, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perwakilan dari mahasiswa," pungkasnya.(adv/”)
Reporter: Sutono | Editor : Lutfiyu Handi