05 April 2025

Get In Touch

Suryo dari Pihak Swasta Resmi Tersangka Kasus Korupsi Rel KA

Suryo dari Pihak Swasta Resmi Tersangka Kasus Korupsi Rel KA

JAKARTA ( Lenteratoday)-KPK telah menetapkan seorang swasta bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. “Benar [ditetapkan tersangka],” kata dia, Minggu (26/11/2024).

Penetapan Suryo sebagai tersangka ini diketok dalam rapat ekspose perkara pada Kamis (23/11/2023). Tanak tidak membeberkan lebih jauh soal keterlibatan Suryo dalam kasus DJKA ini.

Suryo dijerat sebagai tersangka penerima aliran uang. Suryo belum berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Nama Suryo disebut dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, salah satu terdakwa kasus DJKA. Suryo disebut menerima uang senilai Rp 9,5 miliar.
Uang tersebut disebut sebagai sleeping fee terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Kereta Api.

Dion Renato sudah dijatuhi vonis terkait kasus ini di PN Semarang. Dia dihukum 3 tahun penjara. Terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek:

  • Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp 2 miliar;
  • Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp 28,9 miliar; dan
  • Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp 7 miliar.

Reporter: dya,rls/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.