
PONOROGO (Lenteratoday) - Usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,98 persen mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dengan demikian, UMK Ponorogo tahun depan naik Rp85.601,43.
"Sehingga tahun depan UMK Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto di Ponorogo, Minggu (26/11/2023).
Sebelumnya, SPSI mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen, sehingga kenaikan 3,98 persen tersebut jauh lebih rendah dari usulah semula.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo telah melakukan penghitungan bersama dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga indeks kebutuhan masyarakat.
Hasil keputusan Dewan Pengupahan itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati (Ponorogo) Sugiri Sancoko dan direkomendasikan kepada gubernur untuk dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Ponorogo.
"Rapat pleno yang dihasilkan bagaimana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah usulan tersebut nantinya bisa berubah atau tidak. Sebab jika berkaca pada 2022 usulan kenaikan UMK pada 2023 sebesar 7,6 persen, namun ketika dibahas di tingkat provinsi ditetapkan menjadi 10 persen.
"Keputusan akhir ada di Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim) ya, hasilnya (UMK Ponorogo) bisa naik bisa turun. Itu semua tergantung dengan Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim)," katanya. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi