21 April 2025

Get In Touch

UMK Ngawi 2024 Naik, Ini Besarannya

UMK Ngawi 2024 Naik, Ini Besarannya

NGAWI (Lenteratoday.com) - Pada tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Kabupaten Ngawi sebesar Rp 2.158.844. Tahun 2024 mendatang UMK Kabupaten Ngawi naik menjadi Rp 2.241.054.

Kenaikan besaran UMK tersebut resmi ditetapkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024, Jumat (1/12/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan DPPTK Kabupaten Ngawi, Supriyadi, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi perihal tersebut. "Selanjutnya diusulkan ke tingkat Provinsi," katanya.

"Soal usulan kenaikan UMK sudah kami lakukan dan hari ini resmi ditetapkan oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur," tambahnya. (*)

Reporter : Dimas Ridho | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.