20 April 2025

Get In Touch

Ketua Serikat Pekerja Kota Malang Kecewa, Kenaikan UMK Tak Sesuai Usulan

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, beberapa waktu lalu meninjau kegiatan karyawan salah satu pabrik rokok di Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, beberapa waktu lalu meninjau kegiatan karyawan salah satu pabrik rokok di Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, kekecewa atas ketetapan kenaikan UMK Kota Malang tahun 2024. Menurutnya, keputusan UMK Kota Malang tahun 2024 yang naik sebesar 3,6 persen tersebut, tidak sesuai dengan usulan kenaikan yang telah diajukan oleh serikat pekerja.

Diketahui, berdasarkan keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, No.188/656/KPTS/013/2023. Menetapkan bahwa UMK Kota Malang 2024 naik sebesar 3,6 persen, menjadi Rp 3.309.144. Atau jika dirupiahkan, UMK Kota Malang tahun 2024 naik sebesar Rp 115.001 dari UMK tahun 2023 yang diketahui sebesar Rp 3.194.143.

Sebelumnya, SPSI Kota Malang telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8-12 persen atau setara Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu. Sedangkan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga telah merekomendasikan UMK Kota Malang tahun 2024 naik sebesar 4,27 persen menjadi Rp 3.330.532.

Namun dalam ketetapanny, UMK Kota Malang tahun 2024 ternyata lebih kecil dibanding dengan rekomendasi dari Pj Wali Kota Malang sekaligus SPSI.

"Makanya kami sangat kecewa dengan keputusan itu. Kami bisa bagaimana dengan kondisi seperti itu. Rekomendasi Pj wali kota saja dijelekkan. Apalagi usulan dari pekerja seperti kami. Dasar perhitungannya tidak jelas itu," ujar Suhirno, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/12/2023).

Suhirno mengaku bahwa mau tidak mau, pihaknya harus menerima dan pasrah terhadap penetapan UMK Kota Malang tahu depan. Ditegaskannya, hingga saat ini, masih belum ada rencana untuk melakukan aksi atau pergerakan para buruh menyikapi tidak sesuainya kenaikan UMK tersebut.

Suhirno menyebutkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan. Masih banyak pekerja dan buruh yang menerim upah tidak sesuai dengan aturan.

"Mereka terpaksa menjalaninya karena hanya ingin menyambung hidup, yakni dengan kebutuhan pokoknya saja yang terpenuhi. Sementara kami tidak bisa melakukan pendampingan kalau tidak ada laporan atau aduan. Buruh sekarang pasrah, yang penting bisa makan," sambung Suhirno.

Keputusan kenaikan UMK Kota Malang tahun 2024, direspon oleh kalangan pengusaha di Kota Malang. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang, Sandy Mario Lanza menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati keputusan UMK tahun 2024 tersebut.

Rio juga mengaku memahami kekecewaan yang dirasakan oleh serikat pekerja, karena besaran UMK bahkan lebih rendah dari yang diusulkan oleh kalangan pengusaha.

"Tapi dari pengusaha pun tidak bisa bilang untung rugi. Berkaca tahun lalu, sebenarnya naik dari Rp 130 ribu sekian menjadi Rp 200 ribu dan kami tetap mengikuti aturan. Maka saya hanya bisa berharap masing masing stakeholder tunduk dan menghormati terhadap aturan," terang Rio.

"Di Malang Raya khususnya Kota Malang, selama ini bisa menjaga kondusifitas kerja. Kemudian, penentuan UMK ini tidak bisa jadi dasar mogok nasional. Karena ini ranah pemerintah dan kami pengusaha tidak ikut memutuskan. Karena memang menurut saya, teman teman serikat pekerja di Malang cukup kooperatif untuk bekerjasama," tukasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.