
KEDIRI (Lenteratoday)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata hingga Oktober 2023 sebanyak 442 pemilih terdaftar yang mengajukan proses pindah pilih atau mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Pemilih yang hendak pindah pilih diberi kesempatan hingga H-7 atau 7 Februari 2024
“Pemilih yang ingin mengajukan pindah pilih masih bisa hingga 7 Februari 2024 atau H-7 Pelaksanaan pencoblosan yang sudah ditetapkan, 14 Februari 2024), “ ujar Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, dikutip Jumat (22/12/2023).
Diketahui, KPU Kota kediri melaksanakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Ruang Gong Wong Fu, Grand Surya Hotel Kediri, Kamis (21/12/2023)
Acara uni dihadiri Instansi/Lembaga dan Stakeholder dari Bawaslu Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri serta TPS Lokasi Khusus, Rumah Sakit, Perbankan, dan Perguruan Tinggi se-Kota Kediri. Sebagai narasumber, Nurul Amalia,anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi.
Pusporini mengungkapkan dari 442 pemilih yang mengajukan pindah pilih mengurus DPTb tersebut rinciannya; pemilih pindah masuk sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) orang danPemilih pindah keluar sebanyak 112 (seratus dua belas) orang.
Daftar Pemilih ada 3 (tiga), yaitu:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Daftar Pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain
- Daftar Pemilih Khusus (DPK): Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb
Sementara terdapat 9 (sembilan) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-30 atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024:
(1) Bertugas di tempat lain
(2) Mendampingi pasien/menjalani rawat inap
(3) Tertimpa bencana, (4) Menjadi tahanan rutan/lapas
(5) Penyandang disabilitas yang sedang dirawat, (6) Menjalani rehabilitasi narkoba
(7) Bekerja di luar domisli
(8) Tugas belajar/menempuh Pendidikan, (9) Pindah domisili.
Selanjutnya juga terdapat 4 (empat) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-7 atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024:
(1) Bertugas di tempat lain
(2) Mendampingi pasien/ menjalani rawat inap
(3) Tertimpa bencana
(4) Menjadi tahanan rutan/lapas.
Reporter: Gatot Sunarko,rls/Editor: widyawati