21 April 2025

Get In Touch

Wajib Disimak, Aturan Panjang dari Maskapai Lion Air Group

Implementasi pengaturan sistem jaga jarak Lion Air (LionGroup)
Implementasi pengaturan sistem jaga jarak Lion Air (LionGroup)

Setelah kembali mengudara, maskapai LionAir Group--Lion Air, Wings Air dan Batik Air--memiliki pengaturan sistem jarakaman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.

"Lion Air Group tetap menerapkansemua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19)," kata Corporate CommunicationsStrategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan persnya(Rabu, 17/6/2020).

Adapun sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melaluipenyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan:

1. Pesawat udara kategori jet berbadan sedang/ kecil (narrow body) konfigurasi 3-3 pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dan berbadan lebar (wide body) tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3. 2. Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.

2. Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.

Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement), sebagai berikut:

1. Baris kursi (row) bagian depan adalahpenumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/Swab Covid-19 dengan hasil negatif.

2. Baris kursi berikutnya akandisesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) danlorong (aisle).

3. Tetap mematuhi protokol kesehatan danmenyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai areakarantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasukterindikasi bergejala Covid-19.

Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis,Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in).

Dengan pengaturan tersebut, akan adajarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flightattendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantuteknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.

Untuk alasan keselamatan dankeseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat,penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalamsistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:

1. Kursi di baris (row) pintu danjendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuantersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpangyang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehatjasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yangtidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalamBahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

2. Untuk penumpang yang membutuhkanpenanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksiawak kabin.

3. Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).

Ketentuan wajib sesuai protokol kesehatan dalam perjalanan udara bagi setiap penumpang, meliputi:

1. Tiba lebih awal 4 jam sebelumkeberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E daninternasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandarudara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,

2. Menunjukkan kartu identitas diri yangsah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelumpenerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan sertakeluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan dengan sabun ataumenggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physicaldistancing) selama di terminal bandar udara.

Pengaturan jarak antar penumpang jugaberlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masukke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai(garbarata) dan tangga biasa.

Pengaturan ini juga berlaku bagipenumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turundari pesawat.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat, 8. Mengisi kartukewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melaluiaplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac(Ist-abh)


Share:
Lentera Today.
Lentera Today.