05 April 2025

Get In Touch

Gugatan ke Jokowi hingga KPU soal Gibran ‘Nyawapres’: Mediasi di PN Jakpus Gagal

Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan.
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan.

JAKARTA (Lenteratoday)-Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 masih terus menuai polemik. Salah satunya, ada gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Pihak Tergugatnya ialah KPU dan juga Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sementara Pihak Turut Tergugat ialah Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.Gugatan tersebut dilayangkan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Penggugat merupakan sejumlah aktivis bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Kuasa hukum para penggugat dari TPDI, Patra M Zen, mengungkapkan pihaknya telah menggugat KPU sebagai Tergugat I dan Anwar Usman sebagai Tergugat II ke PN Jakpus.Selain itu, ia juga turut menggugat Presiden Jokowi sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Turut Tergugat II.

Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, menyebut agenda sidang telah dijalani hari ini, Senin (15/1/2024). Agenda sidang yakni mediasi antara penggugat dan tergugat."Tadi sudah sidang mediasi dan mediasi dinyatakan gagal," ujar Otto."Pemeriksaan perkara dilanjutkan yang waktunya menunggu panggilan pengadilan," lanjutnya.

Mediasi hari ini merupakan mediasi kedua. Pihak penggugat dan tergugat pertama kali melakukan mediasi pada 18 Desember 2023.

Otto mengatakan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan gugatan itu dengan perdamaian. Pihak penggugat diminta mencabut gugatannya kepada Jokowi. Namun, dalam mediasi hari ini pihak penggugat tetap bertahan dengan gugatannya.

"Dia mengatakan tetap dengan gugatannya dia nggak mau cabut. Karena dia nggak mau cabut berarti kita siap menghadapinya," ujar Otto.

Otto mengatakan gugatan perdata itu akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Nanti perkara ini akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkaranya batu di sana diperiksa. Tentu di sana dia akan membacakan gugatannya dulu baru kami masuk ke jawaban," ujar Otto.

Menanggapi gugatan tersebut, Otto menilai hal itu tidak berdasar. Ia juga menegaskan, gugatan yang diajukan justru bernuansa politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat."Gugatan kepada Pak Jokowi sebenarnya tidak berdasar dan Jokowi sama sekali tidak ada kaitan dengan penggugat," katanya."Gugatan tersebut bernuansa politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi, semata-mata memanfaatkan pengadilan sebagai panggung politik. Maklum masa-masa Pemilu," pungkasnya.

*Petitum penggugat:*

Dalam Provisi:

1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.

*Dalam pokok perkara:*

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.