
SURABAYA (Lenteratoday)- Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menurunkan tarif pajak pada beberapa sektor.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memberikan dorongan pada sektor tersebut agar lebih bergairah dalam kegiatan transaksi perekonomiannya.
"Penurunan pajak pada sektor tertentu diimbangi dengan kenaikan pajak dan retribusi pada sektor lain, potensial untuk memberikan peningkatan pendapatan di kota Surabaya." ungkap John Thamrun pada reporter Lenteratoday, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut, John Thamrun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara sektor yang pajaknya diturunkan dan sektor yang diberikan peningkatan. "Jangan hanya melihat penurunan tarif pada satu sektor saja, tapi harus menciptakan keseimbangan agar potensi ekonomi bisa terus bertambah dan berkembang secara keseluruhan." terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa penurunan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun dan disosialisasikan kepada Wajib Pajak terkait. Terdapat penyesuaian tarif, yang sebagian naik, sebagian tetap, dan banyak yang mengalami penurunan," jelas Febrina Kusumawati.
Contohnya, tarif pajak pada sektor hiburan dan kesenian di Kota Surabaya. Febrina Kusumawati menyebutkan, "Tarif pajak untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa yang sebelumnya 50 persen, sesuai UU HKPD ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya menyesuaikan tarif pajaknya, misalnya, untuk diskotek yang tetap di angka 50 persen." terangnya.
Pemkot Surabaya juga menyesuaikan tarif pajak untuk jenis usaha karaoke keluarga yang sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen, sesuai ketentuan minimal UU HKPD. Terdapat juga sejumlah tarif pajak yang tetap, seperti reklame dan air tanah yang tidak mengalami perubahan.
Sejumlah tarif pajak yang mengalami penurunan cukup signifikan setelah adanya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Misalnya, pajak kontes kecantikan turun dari 35 persen menjadi 10 persen, begitu juga dengan pajak permainan biliar, golf, dan boling. Pajak parkir reguler, progresif, dan valet yang sebelumnya berbeda, kini diubah menjadi tarif yang sama, yakni hanya 10 persen. Pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti juga turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan keseimbangan dan dorongan baru bagi sektor-sektor yang mendapatkan penurunan tarif pajak. "Kami meyakini bahwa penyesuaian ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Kota Surabaya secara menyeluruh," tutupnya
Reporter: Pradhita (mg)/Editor: Widyawati