22 April 2025

Get In Touch

Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Pemkot Kediri Imbau Pelaku Usaha Tertib Tera dan Tera Ulang

Para pelaku usaha pengguna UTTP serius mengikuti sosialisasi Perda No.6/2023 yang diadakan Disperdagin Kota Kediri.
Para pelaku usaha pengguna UTTP serius mengikuti sosialisasi Perda No.6/2023 yang diadakan Disperdagin Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday)-Terkait penerbitan Peraturan Daerah (Perda) No: 6/2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Pemkot Kediri melalui Disperdagin intens melakukan sosialisasi ke sejumlah pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta dinas terkait.

Seperti dilakukan, Selasa (23/1/2024), sosialisasi mengundang 30 pemilik alat UTTP. Diantaranya; dari pusat perbelanjaan, SPBU hingga laundry. Saat membuka sosialisasi, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani menyampaikan Perda No:6/2023 mengatur beberapa retribusi terkait tera dan tera ulang yang tahun ini tidak masuk dalam objek retribusi sehingga tidak dikenakan pajak retribusi atau gratis.

"Untuk itu kita undang panjenengan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan terkait Perda tersebut. Ini patut kita syukuri karena Pemkot Kediri terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas dalam hal pelayanan sehingga nantinya output di masyarakat juga baik," terangnya.

Meskipun dalam Perda No:6/2023 tera dan tera ulang tidak masuk dalam objek retribusi, Wahyu melanjutkan pemilik UTTP wajib melakukan tera dan tera ulang. "Mari kita berkolaborasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu meski tidak ada retribusi, panjenengan tetap wajib melakukan tera ulang," ujarnya.

Wahyu menambahkan, sesuai UU No:2/1981 tentang Metrologi Legal, semua alat UTTP yang digunakan perdagangan wajib dilakukan tera ulang setahun sekali. Untuk itu, melalui sosialisasi ini Wahyu berpesan kepada para pemilik UTTP di Kota Kediri memiliki kesadaran rutin melakukan tera ulang sesuai jangka waktu yang ditentukan.

"Karena sudah digratiskan pemilik UTTP harus lebih giat melakukan tera dan tera ulang. Saya berharap panjenengan terus memiliki kesadaran untuk melakukan tera dan tera ulang dan kami juga akan melakukan pengawasan," tuturnya.

Ke depan, Wahyu berharap bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan pelayanan tera dan tera ulang dengan baik, aman dan sesuai standar.

"Ini bisa kita wujudkan bersama sehingga jangan sampai ada aduan atau keluhan dari masyarakat terkait timbangan atau alat ukur, terlebih sekarang informasi begitu cepat dengan adanya media sosial," pesan Wahyu.

Sosialisasi ini akan terus dilanjutkan dengan menyasar pemilik UTTP lain seperti pedagang kelontong, pedagang pasar, dll. "Panjenengan yang hadir di sini juga bisa menjadi kepanjangan tangan dari dinas bahwa tera dan tera ulang sekarang memang digratiskan dan ini bisa disampaikan untuk membantu sosialisasi," ajaknya.

Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi Dede Supriatna menyatakan sepakat dan siap mematuhi aturan. Pria yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan tersebut mengaku selama ini pihaknya selalu taat dan konsisten melakukan tera ulang. Hal ini dilakukan lantaran untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan para konsumen.

Reporter: Gatot Sunarko/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.