Drama Almas Si Penggugat MK: Tak Ucapkan Terima Kasih, Gibran Digugat Rp 10 Juta (Koran Jumat,2/2/2024)

MASIH ingat Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang gugatan soal batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kembali dengan drama baru. Dia menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara wanprestasi. Dalam gugatannya, Almas menuntut ganti rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya itu, dia juga meminta Gibran mengucapkan terima kasih. Meski terkesan_guyonan_ tapi gugatannya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta dan akan disidang perdana pada 15 Februari 2024. Ini kali kedua Almas menggugat Gibran. Sebelumnya, gugatan pertama pada 22 Januari 2024, namun Hakim menolaknya.Tak hanya Gibran, dia juga menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Gugatan masih terkait dengan polemik Perkara 90 di MK. Sidang perdana juga telah terjadwal pada 6 Februari 2024. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://lenteratoday.com/wp-admin/upload.php?item=168013
[3d-flip-book id="168015" ][/3d-flip-book]