
PT Angkasa Pura II (Persero) mempermudah dan mempersingkat waktu prosespengecekan dokumen penerbangan penumpang melalui aplikasi Travelation padakenormalan baru (new normal).
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan aplikasi tersebutkini sudah digunakan dalam rangka uji coba di 19 bandara yang dikelolaperseroan. Adapun, uji coba dilakukan guna mensosialisasikan penggunaan danmendengar berbagai masukan dari penumpang pesawat.
"Penumpang pesawat menyambut baik Travelation karena dapat membuatprosedur penerbangan yang ketat dapat dijalankan dengan sederhana, di manasampai saat ini jumlah pengguna yang melakukan registrasi di Travelationmencapai 15.000 pengguna," kata Awaluddin dalam siaran pers, Kamis(25/6/2020).
Dia menuturkan Travelation pertama kali diuji coba di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan lalu, dan kini sudah dilakukan uji coba di 19bandara.
Pihaknya menjelaskan saat ini dokumen perjalanan yang dibutuhkan calonpenumpang pesawat untuk diizinkan terbang adalah identitas diri seperti KTP,tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test (berlakumaksimal 3 hari pada keberangkatan) atau PCR test (berlaku maksimal 7 hari padakeberangkatan).
Calon penumpang pesawat, lanjutnya, dapat mengunggah (upload)ketiga dokumen tersebut ke aplikasi Travelation melaluitravelation.angkasapura2.co.id untuk dilakukan pengecekan secara digital olehadministrator. Setelah dilakukan pengecekan, calon penumpang akan mendapat QRCode untuk kemudian diverifikasi di bandara PT Angkasa Pura II.
“Proses pengecekan secara digital ini dapat mempersingkat waktu dibandara, untuk mencegah terjadinya antrean panjang di bandara. Prosedurpenerbangan tetap diberlakukan secara ketat, tetapi bisa dijalani secara lebihsederhana,” ujarnya.
Aplikasi Travelation juga terhubung dengan e-HAC (Health Alert Card)yang harus diisi oleh penumpang pesawat dan dicek secara digital oleh KantorKesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Selain itu, aplikasiPeduliLindungi juga terhubung dengan Travelation.
Adapun sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19No. 07/2020, penumpang pesawat juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungidalam melakukan perjalanan (Ist-abh).