05 April 2025

Get In Touch

Normalisasi Jatah 'Fee' Proyek Pemerintah (Koran Jumat,8/3/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/08032024.pdf">

KORUPSI sudah menjadi hal yang wajar dalam proyek pemerintah di negeri ini. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemberian fee dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan hal yang lazim terjadi. Belanja negara diwarnai persekongkolan hingga kesepakatan jahat antara pemerintah terkait dengan vendor atau perusahaan penyedia barang. Menurut data komisi anti-rasuah, tahun 2023 ditangani 161 kasus tindak pidana korupsi.Kasus terbanyak ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), yaitu 53 kasus atau 39,92% dari total kasus korupsi tahun lalu.Dilihat dari pelaku korupsi di Indonesia pada 2023, paling banyak berasal dari jajaran pejabat eselon.Adapun eselon merupakan jabatan struktural di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Sepanjang 2023 ada 61 kasus korupsi yang pelakunya berpangkat eselon I/II/III/IV. Porsinya setara 37,89% dari total jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK tahun lalu. Tindak pidana jenis ini makin moncer karena diduga korupsi parpol sudah mengakar dalam politik. Dari hulu ke hilir dong. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINIhttps://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/08032024.pdf

[3d-flip-book id="172008" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.