05 April 2025

Get In Touch

Jual Miras Saat Ramadan, Rumah Selebgram Jombang Digrebek Polisi

Polisi gerebek rumah ESW yang ketahuan menjual miras.(istimewa)
Polisi gerebek rumah ESW yang ketahuan menjual miras.(istimewa)

JOMBANG (Lenteratoday) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jombang menggerebek rumah ESW (29) di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, karena ketahuan menjual minuman keras.

Dalam penggerebekan di rumah seorang selebgram ini, polisi menyita 151 botol miras berbagai merek. Di antaranya, anggur hijau 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol.

Kasatres Narkorba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran miras selama bulan Ramadan di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, terendus sumber peredaran miras itu dari rumah ESW. Polisi akhirnya menggerebek rumah ESW pada Selasa, 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Polisi tidak menahan ESW karena pelanggarannya termasuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring. "Yang bersangkutan hanya kami minta ke kantor untuk pemeriksaan. Namun, sampai saat ini belum datang," jelas AKP Komar, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan karena pelaku menjual miras golongan A dan B tanpa izin. "Juga Perda No 16 Th 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol," kata Komar menambahkan.

Selain berprofesi sebagai selebgram yang memiliki 10,9 ribu pengikut, ESW juga bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah produk rokok dan mempunyai usaha kecantikan.

Kasus yang menjerat ESW ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidangkan. "Setelah pelaku nanti kami periksa, berkas akan kami limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya disidang tipiring," tutup AKP Komar. (*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.