SEMANGAT pemerintah (eksekutif) untuk bisa segera pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tak diimbangi oleh para wakil rakyat alias legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI malah menyerukan agar memasukkan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bahwa daerah ini akan dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi. Pemerintah pun tegas menolak. Berdasarkan jadwal, pembangunan gedung DPR akan dimulai pada 2025. Tiga unsur kenegaraan, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif bakal lengkap ada di IKN yang berada Provinsi Kalimantan Timur semua. Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, DPR menjadi lembaga negara yang ditargetkan pindah ke IKN dalam tahap pertama, meski pelaksanaannya akan berlangsung secara berangsur-angsur. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/19032024.pdf
[3d-flip-book id="173263" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/19032024.pdf">