20 April 2025

Get In Touch

Kepala Dispendik Surabaya: Kegiatan Pramuka Masih Terus Berjalan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh (Amanah/Lenteratoday)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) - Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Salah satu poinnya mencabut aturan soal kewajiban ekstrakurikuler Pramuka. Artinya, sekolah kini dibebaskan untuk tidak melakukan kegiatan kepanduan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh ikut angkat bicara. Menurutnya, kegiatan pramuka harus tetap ada. 

"Pramuka ya tetap ada. Pramuka kan melatih anak-anak untuk menyatu pada alam," kata Yusuf ketika ditemui di Kantor DPRD Surabaya, Senin (1/04/2024).

Yusuf mengaku, jika saat ini kegiatan pramuka di Surabaya masih terus berjalan. Bahkan, pihaknya juga belum menerima surat edaran terkait Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.

"Belum ada surat, enggak ada. Itu (pramuka) biar anak-anak tangguh," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam aturan terdahulu di Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Namun setelah diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi diwajibkan.

Reporter: Amanah Nur Asiah (mg)|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.