KASUS dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat belasan tersangka dan membuat negara berpotensi merugi hingga Rp 271 triliun memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah jeratan untuk Harvey Moeis. Kini suami aktris Sandra Dewi juga sudah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini bersamaan dengan diperiksanya sang istri pada Kamis (4/4/2024) selama kurang lebih 5 jam. Menurut Kejagung, Sandra diperiksa perihal beberapa rekening yang sudah diblokir untuk memilah apakah ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi. Diketahui dalam kasus korupsi dan pencucian uang, pemeriksaan harusnya sampai kepada pasangan, orang tua, hingga anak-anak. Diketahui, untuk tindak korupsi ada ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang mencapai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara terkait money laundry, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar menanti. Apakah Sandra potensi ikut terjerat? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/04/05042024.pdf
[3d-flip-book id="175365" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/04/05042024.pdf">