23 April 2025

Get In Touch

Bupati Malang Tunjuk Kepala Puskesmas Singosari Jadi Pelaksana Tugas Kadinkes

Pj Sekda sekaligus Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Dok. BKPSDM Kab. Malang)
Pj Sekda sekaligus Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Dok. BKPSDM Kab. Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Bupati Malang, Sanusi telah menunjuk Kepala Puskesmas (Kapus) Singosari, Nur Syamsu Dhuha, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan usai Kadinkes Wiyanto Wijoyo, dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sanusi, sebagai akibat dari pembengkakan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut dilakukan oleh Bupati Sanusi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kamis (18/4/2024) malam.

"Jadi setelah pejabat sebelumnya dinonaktifkan, langsung Pak Bupati menunjuk Pak Syamsu Dhuha menjadi Plt Kadinkes pada Kamis malam. Karena memang pejabat sebelumnya dinilai telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran," ujar Nurman, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Minggu (21/4/2024).

Menurut Nurman, pencopotan jabatan Wiyanto Wijoyo dilakukan setelah adanya pembengkakan tagihan BPJS, yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Malang menghentikan pemanfaatan BPJS pada Juli 2023 lalu. Diketahui, tunggakan hutang Pemkab Malang kepada BPJS Kesehatan bahkan mencapai Rp 87 miliar.

Meskipun tidak tergolong dalam tindakan korupsi, Nurman menyampaikan, Wiyanto Wijoyo saat ini tengah menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang selama satu tahun.

"Sekarang yang bersangkutan (Wiyanto Wijoyo) menjadi staf saya di BKPSDM), menjalani pembinaan selama 1 tahun," jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang ini.

Lebih lanjut, Nurman menjelaskan jika pencopotan jabatan Kadinkes dan penunjukan Plt telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dikatakanny, Bupati Malang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN) serta pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (MASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah, sudah sesuai dengan Undang -undang dalam melakukan penunjukan dan penonaktifan itu," serunya.

Masih menurut Nurman, penunjukan Nur Syamsu Dhuha sebagai Plt Kadinkes diharapkan dapat memulihkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Malang. Menurutnya, langkah ini juga merupakan upaya untuk menjaga kontinuitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Pemkab Malang berkomitmen untuk memastikan bahwa penunjukan Plt Kadinkes merupakan langkah yang akan membawa perbaikan dan inovasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah ini," tukasnya.

Reporter: Santi Wahyu / Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.