Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak, 3 Hakim Dissenting Opinion: Jokowi Suburkan Politik Dinasti
SIDANG putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) menolak seluruh gugatan sengketa pemilu 2024 yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4/2024) mendatang. Anies- Cak Imin serta Ganjar- Mahfud yang mengajukan gugatan menerima putusan itu. Mereka juga mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2. Meski demikian kritikan juga tetap bergaung. PDIP menilai, MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi. Sementara PKB, melalui Ketua Umumnya mengatakan putusan tersebut mengonfirmasi MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi. Perubahan peta koalisi juga mulai makin nyata usai putusan MK. Partai Nasdem misalnya, membuka peluang untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/04/23042024.pdf
[3d-flip-book id="177317" ][/3d-flip-book]