16 April 2025

Get In Touch

Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Senilai Rp 120 Miliar, KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Gedung Kantor Setjen DPR RI, Senayan
Gedung Kantor Setjen DPR RI, Senayan

JAKARTA (Lenteratoday) - Pengusutan kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR senilai Rp 120 miliar terus bergulir, hari ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal(Setjen) DPR RI, di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa(30/4/2024).

Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK dalam proses pengusutan kasus, dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI. Kepastian penggeledahan itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa(30/4/2024).

"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," ucapnya.

Ali Fikri belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh apakah penggeledahan itu menyisir ruang kerja Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Juga apakah penggeledahan tengah berlangsung atau sudah selesai.

KPK sendiri diketahui telah menaikkan status penanganan kasus, dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. Dalam kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.

Pengadaan pada rumah jabatan itu meliputi, peralatan kelengkapan ruang tamu dan ruang makan seperti meja.

KPK juga telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Reporter:Sumitro/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.