04 April 2025

Get In Touch

Dakwaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja, Mengemuka Nama Pengusaha Irwan Mussry (Koran Rabu,15/5/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/15052024.pdf">

FAKTA-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dakwaan Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta (Jogja,Red) Eko Darmanto menjalani sidang terkait dugaan gratifikasi. Eko didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar, tegas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). Duit datang dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya. Nama pengusaha Irwan Mussry yang merupakan suami penyanyi Maia Estianty mengemuka. Uang yang diberikan Irwan ke Eko mencapai Rp 100 jutaan. Tak hanya gratifikasi, Eko juga didakwa pasal pencucian uang. Dia menggunakan uang gratifikasi itu untuk dibelikan sejumlah aset dengan tujuan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi. Duh, diawali gara-gara pamer harta di sosial media nih! BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/15052024.pdf

[3d-flip-book id="180265" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.