IBARAT perjalanan panjang menuju hari pencoblosan Pilkada 2024, di langkah pertama saja aturan bermainnya sudah plin-plan. Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terkait mekanisme pengunduran diri caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 berubah-ubah. Jika sebelumnya Hasyim mengatakan tidak perlu mengundurkan diri, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/5/2024) Hasyim mengatakan harus mengundurkan diri. DPR RI pun memberikan kritikan pedas. Dikatakan, harusnya KPU tidak mengomentari UU, karena sebagai pelaksana UU ada PKPU yang wajib di jalankan. Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah pada Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/16052024.pdf
[3d-flip-book id="180419" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/16052024.pdf">