
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bertindak cepat dan tegas, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengemis yang meresahkan di Jalan S. Parman.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat yang dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya tersebut.
“Sudah seharusnya keberadaan pengemis, yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut ditangani dengan cepat," papar Sigit, Kamis(16/5/2024).
Dengan langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya, ia berharap permasalahan pengemis di Kota Palangka Raya bisa segera teratasi.
Sigit yang menjabat sebagai Ketua Adeksi ini menambahkan kegiatan mengemis di jalan, melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganannya Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
“Menurut saya langkah yang diambil Satpol PP Kota Palangka Raya sudah tepat, dalam rangka menegakkan Perda,” ucapnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengutarakan jika pihaknya telah mengamankan dua orang pengemis yang terbukti meminta-minta uang di pertigaan Jalan S. Parman, Kota Palangka setiap hari.
"Laporan masyarakat kami respon, dengan mendata pengemis tersebut dan kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pengarahan dan pembinaan," pungkasnya.
Reporter:Novita/Editor:Ais