
JAKARTA (Lenteratoday) - Bareskrim Mabes Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, berinisial S yang merupakan buron kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.
"Penangkapan DPO caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi detik.com, Minggu(26/5/2024).
Mukti mengatakan S ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, saat berada di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu(25/5/2024). Mukti melanjutkan tersangka S ditangkap saat berbelanja, saat sedang memilih-milih pakaian.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mukti.
Mukti menyebut S sudah menjadi buron selama 3 minggu, polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian S.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya.
Secara terpisah, pihak PKS membenarkan calegnya berinisial S ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut S merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.
"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu(26/5/2024).
Mabruri menyerahkan kasus S ke Bareskrim Polri, pihaknya mempersilakan polisi memproses hukum jika terbukti bersalah.
"Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum, dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah, silakan diproses secara hukum," tandasnya.
Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti S jika terbukti bersalah, diakuinya S selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.
"Jika sudah ada ketetapan hukum, otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya," imbuhnya.
Editor:Ais