
SIDOARJO (Lenteratoday) - Sopir Toyota Fortuner berinisial AC (33) yang menabrak dan melindas balita YK (2) hingga tewas di Sidoarjo, ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo menjelaskan penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), berdasarkan hasil keputusan gelar perkara. Kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup, juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," jelasnya mengutip kompas.com, Selasa(28/5/2024).
Tersangka AC adalah warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.
Lebih lanjut AKP Ony menerangkan kecelakaan tersebut disebabkan, karena kelalaian sopir.
"Pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut (korban)," lanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo), untuk perkembangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu(25/5/2024) sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat itu korban balita YK sedang bermain di taman dan akan menyeberang jalan, tiba-tiba melintas Fortuner yang dikemudikan AC belok ke kanan. Langsung menabrak dan melindas korban, warga yang melihat kejadian tersebut meneriaki sopir dan meminta berhenti.
Korban YK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Yapalis, untuk mendapatkan pertolongan. Akan tetapi, korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan.
Editor:Ais