12 April 2025

Get In Touch

Dinas PUPR-PKP Kota Malang Tekankan Pentingnya Penyerahan PSU oleh Pengembang

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menekankan pentingnya penyerahan dokumen fisik Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Menurut Dandung,hal ini merupakan upaya untuk memastikan, kelancaran pembangunan infrastruktur di Kota Malang.

Ia mengatakan dari sejumlah PSU yang seharusnya diserahkan, masih terdapat sekitar 300 an PSU yang belum dipenuhi oleh pengembang di Kota Malang.

"Kalau 2023 kemarin yang sudah diserahkan ada sekitar 150 sekian, itu administrasi PSU. Yang belum sekitar 300 an. Banyak banget, karena juga perumahan semakin bertambah," ujar Dandung, saat dikonfirmasi awak media, Selasa(28/5/2024).

Menanggapi hal ini, Dandung menyebutkan Dinas PUPR-PKP telah mengambil langkah aktif untuk mendorong para pengembang agar mematuhi kewajibannya.

"Kami rutin melakukan penagihan. Kami lakukan peringatan, kemudian kami fasilitasi juga untuk verifikasi di lapangan," jelasnya.

Selain itu, Dandung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Komisi C DPRD Kota Malang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) PSU.

Terlebih lagi, Dandung menegaskan tidak akan ada izin pembangunan yang ditandatangani tanpa disertai berita acara penyerahan administrasi PSU.

"Jadi wajib untuk menyerahkan berita acara administrasi PSU," tegasnya.

Dengan demikian, Dandung menekankan bahwa Dinas PUPR-PKP Kota Malang berkomitmen untuk memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur. Dengan mendorong pengembang untuk mematuhi kewajiban, penyerahan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.