03 April 2025

Get In Touch

Putusan Kilat MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada (Koran Jumat,31/5/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/31052024.pdf">

JALAN Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 makin mulus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) secara kilat--hanya dalam 3 hari-- mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi kepala daerah ataupun wakil kepala daerah. Diketahui dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga. Tapi setelah MA mengabulkan gugatan Partai Garuda, maka kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri. Menurut jadwal, tahun ini KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Padahal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Kebetulan atau memang sesuai skenario? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/31052024.pdf

[3d-flip-book id="182870" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.