13 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Palangka Raya; RPJPD Acuan Ciptakan Masyarakat Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyatakan bahwa hasil penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya 2025-2045 nantinya akan menjadi contoh dan acuan dalam menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berprestasi menuju Indonesia emas 2045.

RPJPD Kota Palangka Raya 2025-2045 berfokus pada langkah untuk memperkuat peningkatan kualitas layanan dasar. "Visi kami ke depannya adalah akan terus memperkuat pelayanan dasar dan mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas,” papar Hera, Rabu (5/6/2024).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3, disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas enam sektor.

Yang pertama adalah sektor pendidikan, kedua kesehatan, ketiga pekerjaan umum dan penataan ruang, keempat perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kelima ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan terakhir terkait penanganan sosial.

"Namun demikian, naskah RPJPD yang telah kami sampaikan ke DPRD disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat pada sektor lainnya," tuturnya.

Karena itu pihaknya tetap terbuka untuk menerima masukan dari DPRD dan masyarakat, sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya Hera menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan legislatif setempat dalam mengevaluasi dan mengidentifikasi terkait kebutuhan pembangunan.

"Kami juga meminta tim Pemkot untuk proaktif dalam membahas RPJMD sehingga nanti isi di dalamnya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tetap relevan dengan perkembangan zaman serta kondisi daerah," ucapnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi publik, termasuk sinkronisasi dengan program-program nasional dan provinsi.

Hera menekankan, RPJPD memiliki peran strategis sebagai panduan dalam pembangunan Kota Palangka Raya untuk dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan bagi Pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan serta memastikan dampaknya terhadap lingkungan.

“Dalam merencanakan pembangunan, dampaknya terhadap lingkungan harus diperhatikan agar sesuai dengan komitmen kita untuk menjaga keberlangsungan lingkungan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.