04 April 2025

Get In Touch

Eliminasi TBC pada 2030, Pemkot Kediri Dukung Peluncuran Dasbor Pelacakan Kebijakan TBC

Dasbor pelacakan kebijakan TBC yang diluncurkan pemerintah pusat.
Dasbor pelacakan kebijakan TBC yang diluncurkan pemerintah pusat.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri berupaya mendeteksi sebanyak mungkin kasus tuberkulosis (TBC), untuk mencapai tujuan eliminasi penyakit tersebut pada 2030.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan kepada orang-orang di sekitar penderita, dan memastikan penyakit tersebut dapat diobati sepenuhnya hingga sembuh.

Jika penderita TBC tidak diobati, dalam waktu satu tahun dapat menularkan penyakitnya ke 10 hingga 15 orang di sekitar. Sementara data dari Global TB Report kasus TBC di Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua beban TBC tertinggi di dunia.

Untuk itu pemerintah pusat dan daerah fokus untuk menggapai target eliminasi TBC tahun 2030 mendatang. Guna mencapai tujuan pemerintah pusat salah satunya melakukan peluncuran dasbor pelacakan kebijakan TBC. Peluncuran ini dilaksanakan secara daring dan luring serta diikuti seluruh pemerintah daerah di Indonesia, Kamis(13/6/2024).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri, Muhammad Fajri Mubasysyir mengatakan beberapa program kegiatan sedang dilaksanakan Pemkot Kediri. Hal ini mencakup peningkatan jumlah kasus TBC yang terdeteksi secara pasif dan aktif serta pemberian pengobatan melalui jaringan dan kolaborasi dengan fasilitas kesehatan di Kota Kediri.

“Kegiatan penemuan kasus TBC di antaranya dengan melakukan investigasi kontak pada 15-20 orang di lingkungan penderita TBC. Dengan melibatkan petugas kesehatan, kader kesehatan dan TNI/Polri,” imbuhnya.

Lebih lanjut dengan peluncuran dasbor pelacakan kebijakan penanggulangan ini dapat mempercepat tercapai target eliminasi TBC tahun 2030. Pemkot menyambut antusias dan siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menanggulangi TBC.

Sementara Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia (STPI) sebagai punggawa peluncuran inovasi ini menyebutkan Indonesia menjadi negara satu-satunya yang memiliki kebijakan tertinggi untuk penanganan TBC dengan Peraturan Presiden No.67/2021 tentang penanggulangan TBC.

Dewan Pengurus STPI, Muhammad Hanif mengungkapkan alasan menginisiasi dasbor pelacakan kebijakan TBC tersebut. Menurutnya dengan banyak kebijakan yang dikeluarkan, kemudian menjadi sebuah kebutuhan terhadap kemudahan atas akses dan juga akuntabilitas kebijakan yang sudah tersedia, kesesuaian antara satu dan kebijakan lainnya, serta efektifitas pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut.

“TB Joint External Monitoring Mission (JEMS) pada 2022 merekomendasikan pembuatan dasbor realtime untuk melacak kemajuan dalam mencapai target dari Peraturan Presiden No. 67/2021,”ucapnya.

Hanif juga menjelaskan Dasbor Pelacakan Kebijakan TBC atau policy tracker ini merupakan sistem yang dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat untuk melihat atau memantau kebijakan TBC yang terupdate secara berkelanjutan

“Kami berharap policy tracker TBC ini dapat menyediakan informasi dan juga gambaran ketersediaan kebijakan TBC oleh pemerintah pada setiap tingkatan dan juga mendorong pertukaran pengetahuan, memberi masukan langsung jalur pengambilankeputusan terkait TBC serta memungkinkan komunitas kesehatan maupun masyarakat memberikan dukungan lebih lanjut kepada pemerintah,”katanya.

Reporter:Gatot Sunarko/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.