
SAMPANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bertekat kuat untuk melakukan pemberantasan terhadap pelaku judi online khusus dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) larangan terlibat dalam judi online bagi ASN.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kabupaten Sampang, Agus Suryanto, mengatakan SE nomor: 800/1390/434.301/2024 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) tanggal 24 Juni 2024
"Kepala perangkat daerah memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online," kata Agus mengutip surat edaran itu, Kamis (27/6/2024).
Dia juga menandaskan bahwa kepala OPD di pemerintahan Kabupaten Sampang juga diminta mengawasi penggunaan Wifi kantor-kantor pemerintahan. Pengawasan ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah judi online.
"Kepala perangkat daerah mengawasi dan memantau penggunaan Wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online," tuturnya.
Lebih lanjut dia menegaskan supaya para ASN di Sampang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tak terlibat dalam judi online. Jika terbukti, lanjut Agus, akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku," pungkasnya. (*)
Sumber : Kompas | Editor : Lutfiyu Handi