06 April 2025

Get In Touch

Temukan Pelanggaran Proses Pilkada 2024, Masyarakat Bisa Lapor ke Posko Bawaslu Kota Malang

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy (kanan). (Santi/Lenteratoday)
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy (kanan). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi dalam proses Pilkada 2024, melalui Posko Aduan Hak Pilih yang telah diluncurkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang.

Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasbi Ash Shidiqay mengatakan posko tersebut bertujuan untuk memastikan hak pilih warga terlindungi, dan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Malang berlangsung secara jujur dan adil.

"Jadi pada Rabu(26/6/2024) kemarin, kami resmi meluncurkan Posko Aduan Hak Pilih Masyarakat. Posko ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih setiap warga masyarakat terutama di Kota Malang", ujar Hasbi saat dikonfirmasi, Jumat(28/6/2024).

Hasbi menjelaskan posko ini berfungsi untuk menerima aduan pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data di lapangan.

Selain menerima aduan, posko ini juga bertugas menyelidiki dan memverifikasi kebenaran aduan tersebut. Serta memfasilitasi penyelesaian sengketa, yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan hak pilih warga.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka secara langsung ke Posko Kawal Hak Pilih, di Kantor Bawaslu Kota Malang atau melalui kanal aduan online yang tersedia. Jadi mereka untuk melapor kapan saja dan di mana saja," jelasnya.

Tak hanya itu, Hasbi menyebutkan Bawaslu Kota Malang akan melakukan patroli pengawasan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak pilih dan Pilkada 2024 berjalan dengan baik. Adapun kanal aduan secara online dapat diakses melalui tautan https://t.ly/KawalHakPilihKotaMalang.

"Bagi masyarakat Kota Malang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, mohon dipastikan bahwa anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih, data pribadi sudah benar dan sesuai, serta sudah didatangi Petugas Coklit (Pantarlih)," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.