
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengajukan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 6,1 triliun untuk 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah.
Pengajuan PMN senilai Rp 6,1 triliun tersebut, diambil dari Cadangan Pembiayaan Investasi. Adapun 4 BUMN yang akan mendapat suntikan modal diantaranya PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), PT Hutama Karya (HK), dan Badan Bank Tanah (Bank Tanah).
“Cadangan Pembiayaan Investasi yang di dalam UU APBN 2024 sebesar Rp 13,67 triliun, pada hari ini kami mengajukan penggunaannya hanya sebesar Rp 6,1 triliun),” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin(1/7/2024).
Sri Mulyani merinci, pengajuan PMN untuk KAI sebesar Rp 2 triliun, INKA Rp 965 miliar, PELNI sebesar Rp 500 miliar, Hutama Karya Rp 1 triliun serta Bank Tanah Rp 1 triliun.
“Serta ada untuk pembiayaan investasi cadangan, pembiayaan ini kami melakukan alokasi kewajiban penjaminan. Ini karena pemerintah sering memberikan penjaminan, dan dalam hal ini kita menyediakan atau mencadangkan. Untuk penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call, ini Rp 635 miliar,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menjelaskan PMN untuk KAI akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal retrofit, dan pengadaan set KRL.
Kemudian untuk PMN Hutama Karya sebesar Rp 1 triliun akan digunakan, untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada ruas Palembang-Betung.
“Sedangkan untuk PMN pada INKA sebesar Rp 960 miliar, ini akan digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel,” terangnya.
Rionald menyatakan suntikan modal sebesar Rp 500 miliar untuk PELNI, akan digunakan sebagai tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru guna peremajaan armada kapal PELNI.
Sementara PMN Rp 1 triliun untuk Bank Tanah, akan digunakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.
Sumber: Antara/Editor: Ais