10 April 2025

Get In Touch

Jokowi Resmi Berhentikan Hasyim Asy'ari dengan Tidak Hormat

Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.(foto:ist/Antara)
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.(foto:ist/Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Sehari menjelang batas waktu penggantian Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan pemberhentian tetap pada 3 Juli 2024 lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu(10/7/2024).

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada, Rabu(3/7/2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.