04 April 2025

Get In Touch

Kemenlu dan KJRI Beri Pendampingan Hukum Pada Ketua DPRD Rembang

Direktur pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Direktur pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua DPRD Rembang Supadi, yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji mendapat pendampingan hukum dari Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan bahwa Supadi atau STR ditangkap di Mekkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.

Dia menandaskan, awalnya mereka ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Kepolisian Jarwal juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal.

Judha menandaskan setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Awalnya, KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi.

Selanjutnya, KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan. Saat persidangan, KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa. Selain itu juga menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang.

Judha mengatakan bahwa sidang pertama kasus ini telah dilakukan pada 4 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sementara sidang kedua berlangsung pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA.

“Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,” kata Judha. (*)

Sumber : antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.