18 April 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Palangka Raya Setuju Larangan Judi Online Bagi ASN

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Ray, Rusdiansyah (kanan) bersama Anggota DPRD lainnya
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Ray, Rusdiansyah (kanan) bersama Anggota DPRD lainnya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka Raya mendukung penuh terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai larangan judi online.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 tentang larangan terhadap praktik judi konvensional dan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya, menunjukkan komitmen Pemkot untuk menjaga integritas, moralitas, dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

"Surat Edaran ini merupakan instrumen penting dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN Pemkot Palangka Raya," papar Rusdiansyah, Jumat (12/7/2024).

Ia berharap dengan adanya larangan terhadap judi konvensional dan online, dapat mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Selain itu Rusdiansyah menyatakan dengan adanya larangan judi konvensional dan online yang diterapkan di kalangan ASN, merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh semua pihak.

Rusdiansyah menambahkan, dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN yang ada di Pemkot Palangka Raya bisa lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat (*)

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.