
SURABAYA (Lenteratoday)- Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya agar melakukan rotasi petugas di lapangan per enam bulan sekali. Rotasi tersebut dilakukan guna meminalisir terjadinya parkir liar di kota Pahlawan.
"Personil yang ditugaskan di daerah titik-titik parkir paling tidak mereka itu bertugas maksimal 6 bulan. Jangan terlalu lama," kata Fathoni, Senin (22/7/2024).
Fathoni menyebut, jika personel terlalu lama dalam satu posisi atau lokasi berpotensi melakukan tindakan korup. "Rotasi personel di lapangan menjadi wajib bila lebih dari 6 bulan. Itu harus segera dilakukan rotasi," sebutnya.
Dengan adanya rotasi personel tersebut, ia yakin akan ada semangat baru dalam melakukan pembinaan dan pembaharuan masalah parkir di Kota Surabaya.
Selain itu, pendapatan asli daerah (PAD) tercapai, dan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan dengan pelaksanaan praktik parkir tepi jalan atau parkir liar.
"Masyarakat tidak merasa rugi, karena tarif parkir berdasarkan ketentuan yang diatur oleh peraturan daerah," tukasnya. (*)
Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi