08 April 2025

Get In Touch

Hasil Pileg 2024, PDIP Juara dan PSI Masuk 10 Besar

Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 pasca putusan MK di Gedung KPU RI.(foto:ist/tribunnews)
Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 pasca putusan MK di Gedung KPU RI.(foto:ist/tribunnews)

JAKARTA (Lenteratoday) - Sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap hasil Pemilihan Legislatif 2024, PDI Perjuangan memperoleh suara terbanyak yakni 25.384.673 dan menjadi juara. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), berhasil menduduki peringkat ke 10 dengan meraih 4.260.108 suara.

KPU akhirnya merampungkan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, setelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu(28/7/2024).

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan hasil rekapitulasi tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024,” ujar Afifuddin dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Minggu (28/7/2024).

Berdasarkan keputusan terbaru itu, terjadi perubahan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur. Perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPD RI untuk dapil Sumatera Barat. Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian juga Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.

Selanjutnya adalah Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo. Perubahan juga terjadi untuk Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupatan Lanny Jaya, dan Kota Sorong.

“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat, ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," pungkas Afifuddin.

Berikut daftar perolehan suara partai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada Pemilu 2024 setelah pelaksanaan putusan MK:
1. PDIP: 25.384.673
2. Golkar: 23.208.488
3. Gerindra: 20.071.345
4. PKB: 16.115.358
5. Nasdem: 14.660.328
6. PKS: 12.781.241
7. Demokrat: 11.283.053
8. PAN: 10.984.639
9. PPP: 5.878.708
10. PSI: 4.260.108
11. Perindo: 1.955.131
12. Partai Gelora: 1.282.000
13. Hanura: 1.094.591
14. Partai Buruh: 972.898
15. Partai Ummat: 642.550
16. PBB: 484.487
17. Garuda: 406.884
18. PKN: 326.803

Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu(28/7/2024). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK, yang mengabutkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Sumber: Kompas/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.