16 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Aturan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri

Jajaran perwakilan OPD Pemkot Kediri mengikuti sosialisasi Permendagri No1/2023 tentang tata naskah dinas sesuai Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Jajaran perwakilan OPD Pemkot Kediri mengikuti sosialisasi Permendagri No1/2023 tentang tata naskah dinas sesuai Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri melalui Bagian Organisasi melakukan penyeragaman dalam penyusunan tata naskah dinas, sesuai penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar mengacu aturan Permendagri No.1/2023 tentang naskah dinas.

Bagian Organisasi Kota Kediri menggelar Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyesuaian Analisa Jabatan (Anjab) Analisa Beban Kerja (ABK) dan Sosialisasi Ketatalaksanaan dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk penyusunan tata naskah dinas di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa(30/7/2024).

Kepala Bagian Organisasi, Herwin Zakiyah mengungkapkan pelibatan seluruh OPD untuk upgrade pengetahuan dan menyesuaikan aturan baru.

“Karena Bahasa Indonesia berkembang dan sekarang banyak kosa kata baru, itu yang harus kita pelajari lagi. Kita lebih berkomitmen menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jadi mungkin dari teman-teman OPD ada yang baru namun belum paham, jadi bisa belajar di kegiatan ini,” ujarnya Herwin Zakiyah saat sambutan pembukaan acara.

Lebih lanjut Herwin mengatakan tata naskah dinas terkait erat dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan setiap perangkat daerah. Meski demikian, masih sering ditemui naskah dinas yang belum sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih menguatkan implementasi kegiatan ini, akan ditindaklanjuti dengan diterbitkan Peraturan Wali Kota Kediri tentang naskah dinas yang saat ini sudah berproses di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Sambil menunggu Perwali turun, kita belajar tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jadi setelah Perwali turun, sudah bisa diterapkan terkait pemilihan kata, penulisan, dan sebagainya,” jelasnya.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, ada kesamaan persepsi dalam penyusunan tata naskah dinas di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kediri yang tidak hanya diterapkan dalam penulisan surat, namun juga dalam penulisan Anjab ABK.

“Ini sekaligus untuk praktik karena di Anjab dan ABK banyak menuliskan narasi tentang jabatan yang diampu. Sehingga dalam praktik bukan hanya di surat, namun juga di Anjab ABK kita harapkan juga menerapkan itu,” terangnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber kompeten dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dian Roesmiati. Dalam paparan mengenai implementasi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada surat dinas, Dian menyebut beberapa hal baru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1/2023.

Disebutkan, antara lain perubahan klasifikasi jenis naskah dinas, perubahan bentuk stempel naskah dinas, pengaturan kop naskah dinas untuk UOT dan BLUD, dan sebagainya.

Sementara itu Hasan, salah satu peserta yang mengikuti kegiatan menyambut baik kegiatan ini. Dari forum ini ia dapat mengetahui penulisan naskah dinas yang baik dan benar diimplementasikan dalam kegiatan dinas sehari-hari.

“Sangat bermanfaat sekali, karena ternyata setelah direvisi dari pemateri tadi banyak penulisan surat dinas kita yang masih belum sesuai aturan,” ujarnya.

Setelah mengikuti kegiatan ini, ia mengaku akan memperhatikan penulisan, format dan penyusunan naskah dinas sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.