04 April 2025

Get In Touch

Polisi Jombang Sita 493 Botol Miras dari Penjual

Ratusan botol miras yang disita dari rumah warga Jombang (dok Polres Jombang)
Ratusan botol miras yang disita dari rumah warga Jombang (dok Polres Jombang)

JOMBANG (Lenteratoday) -Personel Sat Samapta Polres Jombang menggerebek penjual minuman keras (Miras) liar di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Selasa (30/07/2024) sore. Hasilnya, 493 botol miras berbagai jenis disita.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi menyatakan 493 botol miras tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek.

Masing-masing terdiri dari 143 botol arak bali Kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 10 botol anggur merek API, 11 Botol anggur merek Alexis, dan 12 botol aggur merah Gold.

"Kita amankan 493 botol miras berbagai jenis. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang," terangnya.

Selain barang bukti ratusan botol miras, lanjut Iptu Aly Efendi, polisi juga mengamankan penjualnya, Muhammad Robangi (57) warga Dusun Jagalan Desa Losari.

"Penjual miras kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ucapnya.

Polres Jombang terus melakukan razia miras sebagai bentuk komitmen pemberantasan miras. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjual atau mengedarkan miras (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.