
JOMBANG (Lenteratoday) - Sedikitnya 983 botol minuman keras (miras) disita oleh Tim Khusus (Timsus) Saber Miras Polres Jombang dalam operasi miras selama sehari, pagi hingga petang, Kamis (1/8/2024).
Ratusan botol miras itu disita dari empat penjual minuman beralkohol tersebut di rumahnya mereka masing-masing.
Petugas Timsus Saber Miras, Bripka Aang Heru Yuliawan menegaskan, operasi ini merupakan langkah tegas guna memastikan Kabupaten Jombang benar-benar bebas dari minuman beralkohol.
"Bapak Kapolres Jombang membentuk Timsus Saber Miras ini sebagai komitmen guna memastikan Jombang zero miras. Sebab minuman keras kerap membuat orang kecelakaan dan berpotensi melakukan tindak pidana lain," katanya.
Empat lokasi atau tempat kejadian perkara yang menjadi sasaran operasi tersebut berada di Kecamatan Jombang Kota, Kecamatan Mojoagung dan Kecamatan Mojowarno.
"Kami mendapatkan sekitar 983 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Ada arak, miras dalam botol berbagai merek, bir dan sebagaimya," terang Bripka Aang Heru Yuliawan.
Selain menyita ratusan botol barang bukti miras, polisi juga menangkan empat (4) penjualnya.
Keempat tersangka itu masing-masing Ning Solati (48), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung; Suwandi (46), Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno; Tarikh Akbar (19), Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno; dan Rodji (61) warga Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang Kota.
Ditambahkan, keempat penjual dikenakan sanksi melanggar Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Peredaran Miras.
"Empat orang penjualnya langsung kami periksa. Barang bukti ratusan botol minuman keras kami amankan ke Mapolres," katanya menjelaskan.
Dari pemeriksaan sementara, para penjual mengaku konsumen mereka dari berbagai umur dan kalangan. "Sebagian besar pelanggannya malah kalangan pelajar," kata Aang.(*)
Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi