
KARIMUN (Lenteratoday) – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2.098 gram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dalam sebuah speed boat di perairan Kabupaten Karimun. Terjadi pada Selasa (30/7/2024). Selain itu juga mengamankan dua orang tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi Satresnarkoba Polres Karimun terkait adanya rencana pengiriman narkotika menggunakan speed boat ferry bernama SB Sun Ricko 88 dari perairan Tanjung Batu, Kab. Karimun menuju Kuala Tungkal, Kab. Tanjung Jabung Barat.
Menindaklanjutinya, tim patroli laut Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun pun segera menggelar patroli di area terduga menggunakan kapal patroli BC 15034 dari dermaga Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dikutip dari antara, Jumat (2/8/2024).
“Setelah melakukan pengejaran, speed boat dapat kami cegat dan periksa di wilayah perairan Tanjung Batu-Durai, Kab. Karimun. Hasilnya, kami menemukan dua paket barang yang diduga sebagai narkotika yang dibawa oleh dua orang penumpang,” tegasnnya.
Dia menandaskan, barang dan penumpang dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, terbukti dua paket tersebut merupakan narkotika berjenis sabu-sabu (methamphetamine) sebanyak 2.098 gram.
“Kini barang dan tersangka telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami untuk senantiasa menggaungkan perang melawan narkoba dan barang berbahaya lainnya bagi Masyarakat,” tutupnya. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi