04 April 2025

Get In Touch

MA Tolak Kasasi Gubernur Jatim dan Menteri PUPR tentang Pencemaran Sungai Brantas

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Boby Soemiarsono.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Boby Soemiarsono.

SURABAYA (Lenteratoday) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Boby Soemiarsono mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Biro Hukum, terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasasi tersebut terkait sengketa hukum dengan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Ecoton mengenai kasus pencemaran limbah di Sungai Brantas.

"Saya belum mendapat laporan dari biro hukum sampai saat in,i terkait hasil putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Jatim dan Menteri PUPR. Kami akan taat pada putusan hukum, ini adalah proses yang memang harus kita lalui," ungkap Boby Soemiarsono usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Jumat(02/08/2024).

Lebih lanjut, Boby menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Namun, langkah-langkah berikutnya akan sangat bergantung pada rincian putusan tersebut dan bagaimana anggaran akan dikelola untuk tindakan lanjutan.

"Kami akan membaca dan mendalami terlebih dahulu hasil putusan MA. Setelah itu, kami akan mempertimbangkan bagaimana langkah ke depan, termasuk mengenai anggaran dan dinas yang akan bertanggung jawab," jelasnya.

Adapun penolakan kasasi tersebut tertera dalam Putusan MA Nomor: 1190K/PDT/2024. Sehingga dengan putusan tersebut, maka Gubernur Jatim dan Menteri PUPR harus melaksanakan 10 putusan Hakim PN Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019?PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY.

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.