
JAKARTA (Lenteratoday) - Dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama RI kembali mencuat. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/8/2024).
Laporan ini merupakan laporan kelima yang dilayangkan kelompok masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut.
Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang berada di Kementerian Agama. Aliansi ini menduga kuat bahwa Yaqut sebagai Menteri Agama terlibat dalam kasus kuota haji di Indonesia.
Menurut dia, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Raffi berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. “Dan juga kami meminta kepada Komisi VIII untuk segera mengawal atau membentuk tim panwas (panitia pengawas) untuk mengawal kasus KKN terkait kuota haji,” kata dia.
Dalam pelaporan ini, Amalan Rakyat menyerahkan satu bundel dokumen berisi bukti dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK. “Kami meminta dan mendesak KPK untuk segera memanggil Menag Yaqut untuk diminta pertanggungjawaban,” tuturnya.
Sementara itu, secara terpisah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sedang menelaah lima pelaporan tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan. Jadi kita sama-sama menunggu saja,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, Tessa mengatakan kasus dugaan korupsi ini baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap. “Akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya. Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh APH lain,” kata dia, Jumat (2/8/2024).