Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol Madiun

MADIUN- Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalan kasus dugaan kasus korupsi pembebasan tanah tol Madiun 2016-2017.
"Yang bersangkutan (Mashudi) kami periksa sebagai saksi di Kejari Madiun sekitar empat jam oleh tim penyidik Kejari Madiun,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, Senin (5/8/2024).
Pemeriksaan terhadap Mashudi dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Wibowo menyebut beberapa saksi yang diperiksa diantaranya pemilik tanah, kepala desa, perangkat desa, pihak tol hingga mantan camat.
"Banyak saksi sudah kami periksa. Dan hari ini kami periksa mantan Camat Sawahan, Mashudi,” jelas Wibowo.
Informasi yang dihimpun Mashudi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.30. Usai diperiksa, Mashudi keluar melalui pintu samping untuk menghindari wartawan yang sudah menunggu.
Untuk diketahui, kasus ini mulai naik ke penyidikan setelah jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menemukan fakta baru adanya keterlibatan orang lain dalam proses pembebasan tanah tol saat di persidangan dengan terdakwa mantan Kades Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi.
Tim penyidik juga sudah meminta BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus pembebasan tanah tol dan meminta keterangan tim ahli untuk mengungkap kasus ini.
Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH