
BATU (Lenteratoday) - Empat anggota terpilih DPRD Kota Batu yang maju dalam Pilkada 2024 saat ini tengah menjalani proses pengunduran diri secara resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, proses pengunduran diri ini harus melalui sejumlah tahapan, termasuk penyerahan surat pengunduran diri dari partai politik masing-masing.
KPU juga menguraikan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses ini, sebelum dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). Keempat legislator tersebut yakni Ganis Rumpoko (PDIP), Nurochman (PKB), Heli Suyanto (Gerindra), dan Rudi (PAN). Keempatnya akan segera mundur dari jabatannya usai menjalani pelantikan anggota DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8/2024) kemarin.
"Jadi, prosesnya kalau anggota dewan terpilih itu sesuai dengan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota," ujar Komisioner KPU Kota Batu divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro, saat dihubungi melalui sambungan selular, Minggu (1/9/2024).
Dalam peraturan tersebut, Thomi menyebutkan, calon yang berstatus sebagai anggota terpilih DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran dirinya sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
Thomi juga menjelaskan, proses pengunduran diri harus diikuti dengan penyerahan berkas pengunduran diri yang diketahui oleh pejabat berwenang, dalam hal ini yaitu Ketua DPRD Kota Batu.
"Mekanisme penggantian antar waktu (PAW) nya, karena pengunduran diri itu ada di internal partai. Bahwa sudah menyatakan mengundurkan diri kemarin ketika pendaftaran calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota pada hari apa, begitu," paparnya.
Lebih lanjut, menurutnya PAW akan dimulai setelah partai politik mengajukan permohonan PAW ke Sekretariat DPRD (Sekwan). Sekwan kemudian akan menyampaikan surat permohonan tersebut ke KPU Kota Batu, disertai dengan data nomor urut calon pengganti yang akan menggantikan posisi yang kosong.
"Jadi aturannya memang harus mengikuti pelantikan dulu, karena posisinya masih sebagai anggota dewan terpilih," ungkap Thomo.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Batu, Endro Wahyudi, menambahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari empat anggota DPRD tersebut akan diserahkan ke KPU masing-masing daerah melalui partai politik.
Surat ini juga akan dikirimkan kepada pimpinan sementara DPRD Kota Batu dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut. "Sebelum penetapan supaya PAW. Karena DPRD ini masih banyak hal yang harus terus dibahas, seperti penetapan KUA PPAS dan APBD 2025," tandasnya.
Sebagai informasi, 4 anggota terpilih DPRD Kota Batu ini telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Malang dan Kota Batu dalam Pilwalkot 2024. Diantaranya yakni Ganis Rumpoko yang mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Malang berpasangan dengan Heri Cahyono (Sam HC). Kemudian paslon Wali Kota Batu-Wakil Wali Kota Batu, Nurochman - Heli Suyanto. Serta terakhir yaitu calon Wakil Wali Kota Batu, Rudi yang berpasangan dengan Firhando Gumelar.
Reporter: Santi Wahyu / Co-Editor: Nei-Dya