
Sidoarjo - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmat Muhajirin mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bisa menimbulkan tiga potensi konflik, yaitu konflik ideologi, konflik norma, dan konflik kepentingan.
Untuk itu, dia berharap pemerintah, DPR, serta partai-partaipolitik tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yangdapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat. Ia pun menyerukan kepadaseluruh elemen masyarakat untuk memegang teguh Pancasila sebagai dasar negaradan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat adanya potensi konflik kepentingan dalam RUU HIP.Menafsir original intent RUU HIP memang tidak terbatas hanya membacakonsideran menimbang saja, perlu pembacaan komprehensif terhadappasal-pasalnya. Paham serta pandangan dan gagasan yang tertuang dalam Pancasilaakan terus terukir sebagai fakta sejarah serta akan terus diingat dandiimplementasikan.
Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah memutuskanuntuk menunda pembahasan RUU HIP, tetapi bukan berarti RUU HIP tersebut resmidicabut dari Prolegnas Prioritas 2020. “Kritik konstruktif-substantif perluterus disuarakan agar RUU HIP tersebut tidak menyelisihi nilai-nilai luhurPancasila juga seiring-sejalan dengan suara Masyarakat,” katanya.
Anggota DPR RI Komisi III ini menegaskan bahwa pancasilaialah landasan, falsafah negara dan ideologi bangsa. Justru yang dibutuhkansaat ini dan masa depan ialah kebijakan atau aturan yang bisamengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Secara hukum misalnya, setiap hukum yang akan diturunkanatau dikeluarkan sebagai kebijakan negara baik di pemerintah pusat ataupun didaerah harus mencerminkan nilai-nilai dari sila-sila yang ada dalam pancasilatersebut namun, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak mampudirealisasikan dalam kehidupan nyata masyarakat,” ujar Rahmat Muhajirin saat dihubungi via telepon Selasa (21/07/2020).
Dia mengatakan bahwa masyarakat saat ini semakin liberalis,hedonis, egois individualistis juga materialistis. Sangat jauh dengannilai-nilai Pancasila yang menginginkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
Adapun Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan DPR sepakat mengubah pembahasan RUU HIP menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Sebelumnya, berbagai ormas Islam melancarkan protes terhadap pembahasan RUU HIP, dan pengubahan menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) jika substansinya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. (pin)